KUKAR– Dalam Operasi Pekat Mahakam II, Unit Reskrim Polsek Loa Kulu mengungkap praktik pungutan liar (pungli) di Jl. Yoes Sudarso RT 015, Desa Jembayan, pada Minggu malam (11/5/2025).
Empat pelaku berinisial B (37), AH (49), FD (17), dan MFR (17) diamankan saat meminta uang secara paksa dari pengendara dengan menggunakan kotak kardus.
Barang bukti berupa uang tunai Rp 513.000 dan dua kotak kardus turut disita.
Kapolsek Loa Kulu, AKP Elnath S.W Gemilang, menyebut para pelaku diduga melanggar Pasal 368 KUHP.
Dua pelaku di bawah umur mendapat pembinaan dan membuat surat pernyataan.
“Keempatnya sudah kami amankan, untuk ditindaklanjuti,” ucapnya.
Polisi mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk premanisme demi terciptanya situasi aman dan tertib.
Operasi ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas penyakit masyarakat yang suka preman. (***)