KUKAR – Polisi menggagalkan peredaran sabu di Samboja. Seorang pria berinisial AS (46) ditangkap.
Ia warga Banjarbaru yang tinggal di Kelurahan Margomulyo, Samboja Barat, Selasa malam, 10 Juni 2025.
Lokasinya di Jalan Masjid Nuruddin RT 08, Kelurahan Wonotirto.
Kasus ini diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Samboja.
Informasi awal didapat dari laporan warga. Tim yang dipimpin Aipda Abdul Gapur langsung bergerak.
Pelaku diamankan saat berada di lokasi. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sabu.
Ada dua bungkus plastik bening berisi kristal putih. Berat totalnya 5,37 gram. Sabu disimpan di kantong celana pelaku.
Polisi juga menyita satu unit HP Infinix hitam. Diduga HP itu digunakan untuk transaksi narkoba.
Kapolsek Samboja, AKP Sarlendra Satria Yudha, membenarkan penangkapan.
“Ini bagian dari komitmen kami memberantas narkoba,” ujarnya, Jumat 13 Juni 2025.
Pelaku kini diperiksa intensif. Barang bukti sudah diamankan. Saksi-saksi juga telah dimintai keterangan.
“Kami sedang mendalami kemungkinan jaringan lain,” ucapnya.
AS dijerat UU Narkotika No. 35 Tahun 2009. Ia disangkakan Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1).
“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (***)