KUKAR – Polsek Sebulu menangkap seorang pelaku narkoba, Jumat malam, 6 Juni 2025,
Penangkapan terjadi sekitar pukul 19.30 WITA. Lokasinya di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Sebulu, Kukar.
Pelaku berinisial A. Ia merupakan warga Dusun Permai RT 012, Desa Manunggal Daya.
Kapolsek Sebulu, AKP Randy Anugrah Putranto, menjelaskan, pelaku diamankan di rumah kontrakannya, Jalan Mawar No. 21 RT 002, Desa Mekar Jaya.
Polisi menemukan 12 paket sabu. Paket dibungkus plastik bening. Total berat kotor sabu 4,07 gram.
“Barang bukti disembunyikan dalam wadah kabel data di bawah kasur,” katanya.
Selain sabu, polisi menyita barang lain. Di antaranya satu HP OPPO A18. Juga alat hisap sabu dari botol dan pipet dan korek api merah.
Pelaku mengakui sabu itu miliknya. Ia membeli sabu seharga Rp1.800.000.
Pelaku berniat mengonsumsi sendiri dan menjual kembali.
Sabu dijual Rp100.000 per paket ke rekan-rekannya.
“Pemasok sabu masih dalam pencarian. Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Sebulu,” tegasnya.
Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (***)