SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) meluncurkan program pembebasan biaya administrasi untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang ingin membeli rumah subsidi tipe 36.
Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, bersama Wakilnya, Seno Aji, mengumumkan inisiatif ini untuk meringankan beban biaya administrasi yang kerap menjadi halangan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda, menyatakan biaya administrasi rumah sering menjadi kendala bagi masyarakat.
“Selama ini, semua orang yang membeli rumah, baik MBR atau bukan, selalu dibebani biaya administrasi. Pemerintah daerah hadir untuk menghapuskan biaya ini,” ujar Fitra dikutip dari Katakaltim, dalam jumpa pers di Kantor Diskominfo Kaltim, Jumat, 29 Agustus 2025.
Bantuan biaya administrasi mencakup, biaya provisi, administrasi bank, penilaian akhir, appraisal, notaris, akta jual beli, balik nama sertifikat surat kuasa memberikan hak tanggungan, dan peningkatan hak.
Fitra menegaskan, biaya ini akan ditanggung oleh Pemprov Kaltim untuk meringankan masyarakat.
“Misalnya rumah seharga Rp185 juta, dengan biaya administrasi Rp10 juta, total jadi Rp195 juta. Kami yang menanggung Rp10 juta,” tambahnya.
Pada tahap awal, Pemprov Kaltim mengalokasikan anggaran Rp10 miliar untuk 1.000 unit rumah subsidi dalam APBD Perubahan 2025.
“Jika lebih banyak peminat, kami akan tambah anggaran di APBD Murni 2026,” jelas Fitra.
Pada tahun 2024, hanya 2.000 unit rumah subsidi yang terjual. Oleh karena itu, Pemprov Kaltim memulai dengan 1.000 unit agar lebih tepat sasaran.
Fitra juga menjelaskan mekanisme kredit KPR yang bisa diajukan ke bank konvensional atau syariah seperti BTN, Bank Mandiri, atau Bank Kaltimtara.
“Tenor KPR FLPP bisa 10-20 tahun, dan kelayakan kredit tetap dinilai oleh bank,”bebernya.
Program ini terbuka untuk semua MBR dengan penghasilan maksimal Rp11 juta per bulan. Asalkan dapat membuktikan kemampuan membayar cicilan, meskipun penghasilannya tidak tetap.
“Jika mereka bisa mencicil Rp1 juta per bulan, mereka layak mendapatkan kesempatan,” kata Fitra.
Pemerintah hanya menanggung biaya administrasi hingga Rp10 juta per unit, yang sesuai hasil survei lapangan.
“Survei kami menunjukkan rata-rata biaya administrasi tidak lebih dari Rp10 juta,” tutupnya. (*/Red)