BONTANG – Satlantas Polres Bontang mengamankan puluhan kendaraan roda dua dalam razia yang digelar pada Rabu (2/7/2025) malam.
Razia berlangsung di depan Mapolres Bontang. Setiap pengendara yang melintas diarahkan untuk pemeriksaan.
Kasat Lantas Polres Bontang, AKP Purwo Asmadi, mengatakan pihaknya mengamankan 33 unit knalpot brong hasil razia.
“Tadi malam, tim mengamankan 33 knalpot brong,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Kamis 3 Juli 2025.
Dia menjelaskan, pengendara yang menggunakan knalpot brong dikenakan denda maksimal Rp250 ribu atau kurungan paling lama satu bulan.
Ketentuan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Selain denda, pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot brong juga akan dikenakan sanksi berupa penyitaan knalpot.
“Semua knalpot hasil razia disita. Para pelanggar juga didenda sesuai UU,” pungkasnya. (**/A)