BALIKPAPAN – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana perlindungan konsumen atas peredaran beras yang tidak sesuai dengan klaim mutu pada kemasannya.
Konferensi pers tersebut dipimpin Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto, didampingi Dirreskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Dr. Bambang Yugo Pamungkas serta sejumlah stakeholder terkait, pada Jumat (25/7/2025).
Dalam keterangannya, Kombes Pol Yuliyanto mengungkapkan bahwa pihaknya mengamankan seorang pelaku berinisial H.MA di wilayah Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan.
Pelaku diduga memperdagangkan beras dengan merek “Mawar Sejati Premium” dan “Rambutan Premium” yang ternyata tidak sesuai dengan kualitas beras premium sebagaimana tercantum pada label kemasan.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi yang dibuat oleh saudara W, selaku kuasa dari konsumen berinisial R,” jelas Yuliyanto.
Ia menerangkan, pada 4 Juli 2025, R yang merupakan pemilik rumah makan membeli masing-masing satu karung beras “Mawar Sejati Premium” dan “Rambutan Premium” ukuran 5 kg dari sebuah perusahaan berinisial CV SD di Balikpapan Selatan.
Namun, setelah dimasak, kualitas beras tersebut terasa berbeda dan tidak sesuai standar beras premium.
Menindaklanjuti laporan yang masuk pada 19 Juli 2025, tim Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Kaltim segera melakukan penyelidikan.
Hasilnya, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
Satu lembar nota pembelian, masing-masing satu karung beras dari dua merek tersebut
Kemudian, 800 karung beras lain dengan kemasan serupa. Dua lembar hasil uji laboratorium yang menyatakan beras tersebut tidak sesuai dengan klaim mutu pada kemasan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) huruf e atau f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang melarang memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan mutu atau keterangan dalam label.
“Ancaman pidana maksimalnya adalah 5 tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar,” pungkasnya. (*/Red)