BONTANG – Seorang residivis narkoba kembali ditangkap. Pria berinisial Ag (45) diamankan Satresnarkoba Polres Bontang, Senin 2 Juni 2025.
Polisi menggeledah rumah Ag. Hasilnya, ditemukan 27 paket sabu.
Barang haram itu disimpan dalam botol bekas Yakult. Total berat bruto mencapai 11,09 gram.
Selain sabu, polisi menyita alat hisap (bong). Ada juga dua sedotan runcing dan uang tunai Rp1.050.000 dan satu unit ponsel Oppo biru turut diamankan.
Kasat Resnarkoba AKP Rihard, menjelaskan, Ag bukan pemain baru, dia pernah dipenjara karena kasus serupa. Kini ia kembali berurusan dengan hukum.
“Ini bentuk komitmen kami melawan narkoba, apalagi pelaku adalah residivis,” katanya.
Polisi masih mendalami jaringan pelaku. Ag kini ditahan untuk proses hukum lanjutan. (**/A)