BONTANG – Pengurus Cabang JMSI Kota Bontang resmi dilantik, di Pendopo Rujab Wali Kota, Jumat (23/5/2025), malam.
Ditandai dengan penyerahan Bendera Pataka JMSI dari Ketua JMSI Kalimantan Timur ke Ketua JMSI Kota Bontang.
JMSI merupakan organisasi konstituen Dewan Pers yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pers.
Visi JMSI adalah menjadikan perusahaan pers anggota menjadi lebih profesional dan berdedikasi dalam menyajikan informasi.
Ketua Panitia Pelantikan JMSI Kota Bontang, Aji Sapta Dian Abdi mengatakan dengan hadirnya JMSI mampu berperan dalam mewujudkan kemerdekaan pers dan membangun Kota Taman-sebutan Bontang melalui informasi yang akurat dan edukatif.
Salah satunya adalah menanggulangi penyebaran berita bohong atau hoax.
“Karena belum semua masyarakat bisa membedakan mana media massa dan mana sosial media,” ujarnya.

Ketua JMSI Kota Bontang, Ariston menjelaskan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) didirikan pada 8 Februari 2020 terbentuk di Banjarmasin.
JMSI sendiri resmi menjadi konstituen dewan pers, yang ditetapkan dalam rapat pleno Dewan Pers pada 6 Januari 2022 lalu.
“Menurut dewan pers perusahaan media pers yang baik adalah perusahaan media pers yang tergabung di organisasi perusahaan pers seperti di JMSI ini,” ungkapnya.
Kata dia, kehadiran JMSI di Bontang tentu saja dapat membantu kerja-kerja dewan pers dalam melakukan pendataan media yang sehat secara legalitas perusahaan, hingga redaksinya.
Media yang tergabung di JMSI ini harus memenuhi persyaratan administrasinya, sebelum diterbitkan sertifikat yang menyatakan bahwa media perusahaan pers ini telah memenuhi syarat untuk tergabung diorganisasi ini.
“Besar harapan kami bahwa mitra-mitra kerja lembaga pemerintah dan perusahaan swasta yang ada tak meragukan media-media yang tergabung di organisasi JMSI ini,” benernya.
Ketua JMSI Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Mohammad Sukri menerangkan mereka siap memfasilitasi bagi media lokal Bontang yang ingin terdaftar di Dewan Pers.
Ditambah lagi Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas pada 20 Februari 2024.
Lalu, Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim dan Peraturan Wali Kota Bontang (Perwali) mengenai media siber telah disahkan.
“Bagi media Bontang yang ingin terdaftar dan terverifikasi Dewan Pers kami siap menjembatani. Apalagi kedepan peraturan mengenai media akan semakin diperketat. Baiknya dipersiapkan dari sekarang,” tegasnya.
Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Bontang, Siti Zulaiha turut mendukung keberadaan JMSI di Bontang.
“Harapannya JMSI bisa turut membangun Bontang dengan pemberitaan yang edukatif” ucapnya.
JMSI Kota Bontang juga turut mengucapkan terimakasih kepada para sponsor yang telah membantu mensukseskan kegiatan tersebut. (***)