Cuitan Kaltim
  • Home
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Advertorial
    • Pemerintahan
    • Umum
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Olahraga
    • UMKM
  • Visual
    • Opini
    • Video
  • Demokrasi
    • Dinamika
    • Hukum
    • Pemilu
    • Pilkada
    • Politik
  • More
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Nasional
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Cuitan Kaltim
  • Home
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Advertorial
    • Pemerintahan
    • Umum
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Olahraga
    • UMKM
  • Visual
    • Opini
    • Video
  • Demokrasi
    • Dinamika
    • Hukum
    • Pemilu
    • Pilkada
    • Politik
  • More
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Nasional
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Cuitan Kaltim
Home Opini

Revisi UU TNI 2025, Antara Harapan atau Ancaman bagi Indonesia?

by Redaksi Cuitan Kaltim
Maret 19, 2025
in Opini, Umum
0
Ilustrasi Revisi UU TNI 2025 (ChatGPT)

Ilustrasi Revisi UU TNI 2025 (ChatGPT)

40
SHARES
92
VIEWS
Share on Facebook

CUITANKALTIM.COM – Pada tahun 2025, Indonesia akan memasuki periode penting dalam sejarah hukum dan ketahanan negara dengan rencana revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).

Revisi ini mengundang perhatian dan perdebatan yang cukup tajam di kalangan masyarakat, akademisi, dan praktisi hukum. Sebagai landasan hukum yang mengatur struktur, fungsi, dan peran TNI, UU TNI memiliki dampak besar terhadap hubungan sipil-militer dan stabilitas negara.

Oleh karena itu, perlu dilihat lebih dalam apakah revisi UU TNI ini merupakan sebuah harapan atau ancaman bagi Indonesia, khususnya dalam konteks logika hukum dan demokrasi.

Revisi UU TNI yang direncanakan pada 2025 bertujuan untuk menyesuaikan peraturan perundang-undangan dengan perkembangan dinamika sosial, politik, dan strategis dalam negeri maupun global.

Sejak pertama kali disahkan pada tahun 2004, UU TNI telah melalui berbagai kritik dan tuntutan perubahan, baik dari kalangan sipil maupun militer.

Tuntutan ini muncul seiring dengan upaya untuk memperkuat posisi TNI dalam menghadapi ancaman eksternal dan internal, serta untuk memastikan bahwa TNI tetap berperan dalam menjaga stabilitas negara tanpa mengganggu prinsip-prinsip demokrasi yang ada.

Salah satu poin utama yang sering muncul dalam diskursus revisi ini adalah peran TNI dalam menjaga keamanan negara, baik dari ancaman militer maupun non-militer.

Selain itu, revisi ini juga dipandang sebagai sarana untuk memperjelas batasan-batasan dan kewenangan TNI dalam konteks kehidupan sipil, serta untuk menghindari potensi pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang dapat terjadi jika peran TNI terlalu meluas.

Dari perspektif hukum, revisi UU TNI memiliki dua sisi yang bertolak belakang: di satu sisi, dapat dilihat sebagai sebuah harapan untuk memperkuat pertahanan negara, sedangkan di sisi lain, dapat dianggap sebagai potensi ancaman terhadap demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia.

Sebagai negara yang terletak di kawasan strategis Asia Tenggara, Indonesia menghadapi berbagai ancaman, baik militer maupun non-militer. Dalam hal ini, TNI memiliki peran penting dalam menjaga kedaulatan dan integritas negara.

Revisi UU TNI yang direncanakan diharapkan dapat memberikan dasar hukum yang lebih kuat bagi TNI dalam menghadapi ancaman yang semakin kompleks dan bersifat multidimensional, seperti terorisme, ancaman siber, hingga bencana alam yang memerlukan respon cepat.

Perubahan ini juga diharapkan dapat mengatasi tantangan dalam koordinasi antara TNI, Polri, dan lembaga keamanan lainnya.

Dengan adanya revisi yang jelas dan tegas, dapat dipastikan bahwa TNI dapat bekerja lebih efektif dalam menjalankan tugas pokoknya sebagai alat pertahanan negara, tanpa melanggar prinsip-prinsip hak asasi manusia atau mengganggu ruang sipil.

Selain itu, dari sudut pandang hukum internasional, revisi UU TNI yang lebih modern dan adaptif terhadap ancaman global dapat meningkatkan posisi Indonesia dalam kerjasama keamanan internasional.

Dalam dunia yang semakin kompleks ini, penting bagi Indonesia untuk memiliki sebuah kerangka hukum yang mampu memberikan fleksibilitas dalam menghadapi beragam tantangan yang ada.

Di sisi lain, revisi UU TNI juga berpotensi membawa ancaman terhadap demokrasi dan supremasi hukum. Salah satu kekhawatiran yang muncul adalah kemungkinan militerisasi dalam kehidupan politik dan sipil.

Indonesia telah mengalami masa kelam di bawah rezim Orde Baru, di mana dominasi TNI dalam struktur pemerintahan dan politik menyebabkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia dan menurunnya kebebasan sipil.

Jika revisi UU TNI tidak disertai dengan pembatasan yang jelas terhadap peran TNI di luar sektor pertahanan, maka bisa jadi TNI akan kembali terlibat dalam politik praktis.

Hal ini berpotensi mengurangi ruang bagi perkembangan demokrasi dan mengancam prinsip pemisahan kekuasaan antara militer dan sipil yang sudah lama diusung oleh Indonesia sejak reformasi 1998.

Dalam konteks hukum, salah satu ancaman besar dari revisi ini adalah pelemahan terhadap pengawasan sipil terhadap militer.

Tanpa kontrol yang ketat, TNI dapat memanfaatkan kelemahan dalam regulasi untuk meningkatkan pengaruhnya dalam pemerintahan, yang dapat berdampak negatif terhadap prinsip checks and balances dalam negara demokrasi.

Jika TNI diberi kewenangan yang terlalu luas dalam revisi UU ini, maka bisa saja terjadi pelanggaran terhadap hak-hak sipil dan kebebasan individu.

Dalam konteks hukum hak asasi manusia (HAM), ada kekhawatiran bahwa revisi ini dapat membuka peluang bagi tindakan represif oleh TNI, terutama dalam situasi yang melibatkan konflik internal atau gerakan separatis.

TNI harus selalu berada di bawah pengawasan sipil untuk memastikan bahwa operasi militer yang dilakukannya tidak melanggar HAM.

Jika revisi UU TNI gagal untuk mengatur dengan jelas batasan-batasan penggunaan kekuatan oleh TNI dalam menjaga ketertiban dalam negeri, maka potensi pelanggaran HAM dapat meningkat, seperti yang terjadi pada masa lalu.

Revisi UU TNI 2025 merupakan sebuah langkah yang bisa membawa Indonesia pada dua arah yang berbeda. Di satu sisi, revisi ini dapat memperkuat ketahanan nasional dan membantu Indonesia untuk menghadapi

tantangan global yang semakin kompleks. Namun, di sisi lain, revisi ini juga bisa menjadi ancaman terhadap demokrasi, supremasi sipil, dan hak asasi manusia jika tidak diatur dengan bijaksana.

Oleh karena itu, penting bagi pemerintah, legislatif, dan masyarakat untuk memastikan bahwa revisi UU TNI 2025 tidak hanya memenuhi kebutuhan pertahanan negara, tetapi juga menjaga prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi hukum yang telah diperjuangkan pasca-reformasi.

Untuk itu, pengawasan yang ketat, transparansi dalam proses revisi, serta partisipasi aktif dari masyarakat dan lembaga-lembaga sipil menjadi kunci untuk memastikan bahwa revisi ini membawa harapan, bukan ancaman, bagi Indonesia. (*/W)

Penulis: Wahdi

Tags: DemokarasiRevisi RUU TNISuara Rakyat
Share16Send

Related Posts

Penulis: Arif Maldini (Ketua DPK KNPI Teluk Pandan)

Aspirasi Rakyat dan Pentingnya Ruang Dialog yang Lebih Terbuka

by Redaksi Cuitan Kaltim
September 1, 2025
0
87

OPINI - Setiap aksi massa pada dasarnya lahir dari kegelisahan masyarakat terhadap kondisi sosial, politik, maupun kebijakan yang dinilai tidak...

Mahasiswa Kalimantan Timur Kembali Geruduk Kantor DPRD Kaltim (Galang katakaltim)

Tolak RUU TNI, Mahasiswa Kalimantan Timur Lakukan Aksi Demonstrasi

by Redaksi Cuitan Kaltim
Maret 21, 2025
0
40

SAMARINDA - Aliansi Mahasiswa Kalimantan Timur Menggugat (Mahakam) kembali melakukan aksi demonstrasi di Kantor DPRD Kaltim, Jumat (21/3/2025). Mereka menolak...

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Mohamad Syafi’ Alielha (Ist)

PBNU dan Wahid Foundation Kritik Revisi RUU TNI

by Redaksi Cuitan Kaltim
Maret 16, 2025
0
70

JAKARTA - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Mohamad Syafi’ Alielha, yang dikenal sebagai Savic Ali, mengungkapkan ketidaksetujuannya terhadap pengaturan dalam...

Next Post
Ilustrasi bulan puasa ke-20 (ChatGPT)

Doa Puasa ke-20, Momentum untuk Meningkatkan Ketakwaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Tahanan di Lapas Bontang Meninggal, Diduga Akibat Penganiayaan (Ist)

Tragedi di Lapas Bontang: Tahanan Meninggal, Penganiayaan Diduga

Maret 11, 2025
Konfirensi pers orang tua korban di dampingi kuasa hukum (Ist)

Fakta Kematian Tahanan Lapas, Ini Keterangan Kuasa Hukum Korban

Maret 13, 2025
Ketua PHM Udin Mulyono saat ditemui awak media

PHM Laporkan Salah Satu RT di Bontang Terkait Dugaan Politik Uang

November 8, 2024
Ilustrasi panen padi

Kaltim Siap Jadi Lumbung Pangan Nasional, Garap 13.973 Hektare Lahan Rawa

Juni 14, 2025
Penguyuban Ikabido Bontang NTB Tampilkan Busana Rimpu di Bontang City Carnaval

Penguyuban Ikabido Bontang NTB, Tampilkan Busana Rimpu di Bontang City Carnaval

2
Belajar Menulis Feature dari Pramoedya Ananta Toer dan Mahbub Djunaidi (Penulis Wahdi)

Belajar Menulis Feature dari Pramoedya Ananta Toer dan Mahbub Djunaidi

2
Najirah saat ditemui wartawan

Kinerja Perumda AUJ dan PT LBB Tidak Maksimal, Ini Kata Najirah

1
Proyek Jalan di Semangko - Kersik dengan Anggaran Rp36 M dari APBD Provinsi Kaltim 2025 Dibongkar, Usai Viral Dugaan Campuran Air Asin

Proyek Jalan di Semangko – Kersik dengan Anggaran Rp36 M dari APBD Provinsi Kaltim 2025 Dibongkar, Usai Viral Dugaan Campuran Air Asin

1
Nadiem Makarim Eks Mendikbudristek didampingi Kuasa Hukumnya Hotman Paris. (Ist)

Nadiem Makarim Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Leptop Chromebook

September 4, 2025
Mahasiswa Bontang Gelar Audiensi dengan DPRD Bontang

Lewat Audiensi, Ampera Dorong Isu Nasional dan Lokal di DPRD Bontang

September 4, 2025
Warga temukan mayat di atap ruko di Balikpapan

Heboh! Kerangka Pria Ditemukan di Atap Ruko Balikpapan

September 4, 2025
Konferensi pers Kepala Kejari Bontang, Pilipus Siahaan

Dugaan Korupsi Bimtek di Dishub Bontang, Kejari Selidiki Anggaran Rp 2,5 Miliar

September 3, 2025

Popular News

  • Konferensi Pers keluarga ahli waris terkait sangketa tanah

    Mediasi Sengketa Lahan di Bontang Barat Memanas, Warga Tuntut Keadilan

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Ahli Waris Pasang Spanduk Larangan di Lahan Proyek Turap Rp76 Miliar di Botang

    85 shares
    Share 34 Tweet 21
  • Aspirasi Rakyat dan Pentingnya Ruang Dialog yang Lebih Terbuka

    37 shares
    Share 15 Tweet 9
  • Begini Hasil Mediasi Sengketa Lahan Proyek Turap di Kanaan Bontang

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Curi Motor di Teras Rumah Orang, Pria Diamakan Polres Bontang

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
Cuitan Kaltim

KALTIM

SAMARINDA
BALIKPAPAN
BONTANG
KUKAR
KUTIM
KUBAR
MAHULU
PASER
PPU
BERAU

 

ADVERTORIAL

PEMERINTAHAN
CORPORATE
UMUM

EKONOMI

BISNIS
FINANCIAL
UMKM

DEMOKRASI

POLITIK
HUKUM
PEMILU
PILKADA
DINAMIKA

MORE

INTERNASIONAL
NASIONAL
LIFESTYLE
KESEHATAN
PENDIDIKAN

VISUAL

VIDEO
INFOGRAFIK

INFO

TENTANG KAMI
REDAKSI
INFO IKLAN
PEDOMAN MEDIA SIBER
SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
KODE PERILAKU PERUSAHAAN PERS
PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2024, Cuitankaltim.com
Developed by Vision Web Development, Bontang

No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Advertorial
    • Pemerintahan
    • Umum
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Olahraga
    • UMKM
  • Visual
    • Opini
    • Video
  • Demokrasi
    • Dinamika
    • Hukum
    • Pemilu
    • Pilkada
    • Politik
  • More
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Nasional
    • Pendidikan

© 2024, Cuitankaltim.com
Developed by Visi Media Teknologi, Bontang