KUKAR – Unit Reskrim Polsek Anggana ungkap kasus narkotika.
Seorang pria berinisial RP ditangkap polisi. RP adalah warga Desa Sungai Meriam, Kecamatan Anggana.
Ia diamankan pada Senin (30/6/2025) pukul 16.00 WITA. Penangkapan dilakukan di Jalan Poros Samarinda–Anggana.
Kapolsek Anggana, AKP Akhmad Wira Taryudi, menjelaskan penangkapan berawal dari laporan masyarakat.
Warga melaporkan adanya aktivitas peredaran narkoba di Desa Sungai Meriam.
RP sudah jadi Target Operasi (TO) sejak tahun 2024.
“Tersangka RP telah lama kami pantau,” jelasnya.
Kata dia, pelaku juga sering melakukan transaksi narkoba di wilayah Angana. Pada November 2024 lalu dan pihaknya sempat menggerebek. Namun saat itu, tersangka melarikan diri.
“Sejak itu, RP masuk daftar pencarian orang (DPO),” terang Kapolsek.
Pada penangkapan terbaru, RP diamankan tanpa perlawanan. Polisi pernah menemukan barang bukti di rumah RP pada 2024.
Barang bukti yang disita adalah 1 bungkus plastik bening berisi kristal putih.
Diduga itu adalah sabu seberat 4,95 gram. Polisi juga menyita 1 timbangan digital warna silver.
Selain itu, 1 sepeda motor Suzuki Satria R warna hitam KT-3841-MC.
Kemudian 1 bungkus rokok kosong merek Marlboro Ice Burst. Dan 1 unit handphone Oppo warna hitam.
“Kita sudah amankan pelaku dan beserta barang buktinya,” ucapnya.
RP dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2). Undang-Undang yang digunakan adalah UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka terancam hukuman pidana berat,” pungkasnya. (***)


















