KUKAR – Polres Kukar ungkap kasus narkoba, Selasa, 3 Juni 2025 pukul 17.00 Wita lalu.
Tersangka berinisial SA. Ia diduga menguasai narkotika jenis sabu.
Penangkapan terjadi di Jl. Stadion, Desa Kota Bangun Ulu, RT 008. Lokasi masuk wilayah Kecamatan Kota Bangun, Kukar.
Kapolsek Kota Bangun, AKP Ribut, menjelaskan, warga sebelumnya melapor soal dugaan transaksi narkoba.
Laporan segera ditindaklanjuti polisi. Unit Reskrim Polsek Kota Bangun langsung turun ke lapangan.
“Setelah digeledah kita temukan dua bungkus plastik berisi sabu, baru simpan di kantong celana, berat sabu 0,84 gram bruto,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu 4 Juni 2025.
Kemudian, tersangka langsung dibawa ke Mapolsek Kota Bangun, beserta barang bukti turut diamankan.
“Kami minta warga jangan ragu melapor jika temukan aktivitas mencurigakan,” harapnya.
Tersangka SA kini jalani proses hukum. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1). Dasar hukumnya adalah UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (***)