BONTANG – Polres Bontang menggelar konferensi pers pada Senin, 23 Juni 2025.
Konferensi digelar terkait pengungkapan kasus narkotika.
Sebanyak dua orang diduga terlibat. Mereka diamankan Polsek Bontang Selatan.
Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, dalam pengungkapanya mengatakan penangkapanya dilakukan Polsek Bontang Selatan pada 15 Juni 2025.
Informasi awal berasal dari masyarakat di dugaan transaksi narkotika di Jalan Selat Karimata, Bontang Selatan.
Kedua pelaku berinisial ESP, usia 29, Kelurahan Suarga Bara, dan MS 19 tahun warga Teluk Lingga Kutim.
“Sabu mereka disimpan laci motor,” katanya.
Barang bukti yang disita cukup banyak. Di antaranya sabu seberat 14,71 gram.
Plastik kemasan tembakau merek Barteks. Plastik klip bening dan dua handphone.
Masing-masing merek Realme biru dan Oppo hitam dan satu unit motor Honda Vario 160 nomor polisi KT 2971 RCT.
“Sabu seberat 14,71 gram dan kedua pelaku sudah kami amankan,” pungkasnya. (**/A)


















