BONTANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang kembali menggagalkan peredaran narkotika.
Seorang pria ditangkap pada Kamis (12/06) pukul 18.20 WITA.
Lokasi penangkapan berada di Kelurahan Guntung, Kecamatan Bontang Utara.
Pelaku berinisial AM (34), warga Kota Bontang. Ia ditangkap di rumah tempat tinggalnya.
Dari penggeledahan, polisi menemukan barang bukti sabu. Ada 3 bungkus plastik bening berisi kristal putih. Total berat bruto sabu mencapai 1,91 gram.
Polisi juga menyita alat hisap (bong), dua sedotan runcing, dan satu timbangan digital.
Selain itu, diamankan satu dompet abu-abu, uang tunai Rp300.000, dan satu unit HP Vivo warna coklat.
Dalam interogasi awal, pelaku mengaku mendapat sabu dengan sistem jejak.
Ia kemudian membaginya dalam paket kecil untuk diedarkan.
AM diketahui residivis kasus narkoba. Ia baru bebas dari Lapas pada tahun 2023.
Kapolres Bontang melalui Kasat Resnarkoba AKP Richard mengatakan penangkapan ini bagian dari upaya memutus mata rantai narkoba.
“Kami tegaskan, tidak ada ruang bagi pengedar narkoba di Bontang,” pungkasnya. (***)