KUTIM – Satresnarkoba Polres Kutai Timur (Kutim) melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus penyalahgunaan narkotika kepada Kejaksaan Negeri pada Kamis (11/7/2025).
Pelimpahan ini menjadi bagian penting dari kelanjutan proses hukum terhadap tersangka yang sebelumnya telah diamankan dalam sebuah operasi beberapa waktu lalu.
Hal tersebut disampaikan langsung Kasat Reserse Narkoba Polres Kutim, IPTU Erwin Susanto, usai proses pelimpahan berlangsung.
Dalam pernyataannya, IPTU Erwin menyebut bahwa pelimpahan dilakukan setelah seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan, sehingga penyidik segera menyerahkan tersangka dan barang bukti untuk proses penuntutan lebih lanjut.
“Tersangka berinisial P (24), yang diduga peredaran narkotika sudah kami limpah ke Kejaksaan,” ucapnya.
Ia menjelaskan bahwa penangkapan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan laporan masyarakat serta hasil penyelidikan lapangan anggota Satresnarkoba.
Selain barang bukti, tersangka juga dibawa langsung oleh petugas untuk diserahkan ke pihak kejaksaan.
Saat ini, tersangka berada dalam tahanan dan akan menjalani proses hukum selanjutnya, yakni tahap penuntutan, sesuai dengan prosedur peradilan pidana yang berlaku. (**/Red)