SANGATTA – Mulai kini, masyarakat Kutai Timur (Kutim) bisa lebih mudah menyampaikan keluhan atau kritik terkait layanan kesehatan.
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kutim mewajibkan 22 puskesmas di seluruh wilayah, termasuk yang berada di pedalaman, membuka kanal pengaduan publik.
Kepala Dinkes Kutim, Sumarno, menegaskan, kanal ini penting agar warga punya ruang menilai pelayanan kesehatan.
“Kami ingin masyarakat merasa suara mereka didengar. Bisa lewat kotak saran, WhatsApp, atau media sosial resmi puskesmas,” ujarnya belum lama ini.
Setiap laporan yang masuk akan diverifikasi tim internal dan ditindaklanjuti maksimal tiga hari kerja.
“Tidak ada pengaduan yang boleh diabaikan. Kepala puskesmas wajib menindaklanjuti semua keluhan,” tambahnya.
Selain sebagai jalur keluhan, sistem ini juga menjadi alat monitoring kepuasan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan.
Dinkes akan merekap laporan setiap bulan untuk dijadikan bahan evaluasi peningkatan mutu layanan.
“Dari data itu, kita bisa tahu mana yang perlu diperbaiki,” kata Sumarno.
Bagi warga yang ingin menyampaikan aduan langsung, Dinkes Kutim juga menyiapkan jalur pengaduan di tingkat kabupaten.
Sumarno mengimbau masyarakat agar melaporkan secara santun dan objektif, karena setiap laporan dijamin diproses.
“Kita mendorong budaya pelayanan publik yang lebih transparan, responsif, dan berorientasi pada kepuasan warga, sejalan dengan upaya reformasi birokrasi di sektor kesehatan Kutim,” pungkasnya. (ADV)


















