BONTANG – Upaya menghadirkan layanan publik yang lebih transparan kembali dilakukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang.
Kali ini, kemudahan diberikan bagi masyarakat yang ingin mendirikan lembaga pendidikan nonformal, mulai dari Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP), Taman Bacaan Masyarakat (TBM), hingga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
Seluruh alur perizinan sudah tersedia dalam sistem Perizinan Digital sehingga pemohon dapat mengajukan izin dari mana saja.
Kadis PTSP Bontang, Muhammad Aspiannur menuturkan, penyusunan standar pelayanan dilakukan agar masyarakat memahami dengan jelas dokumen apa saja yang diperlukan.
“Pemohon hanya perlu menyiapkan dokumen sesuai persyaratan yang telah ditetapkan,” imbuhnya, Jumat (21/11/2025).
Persyaratan tersebut meliputi surat permohonan, akta pendirian atau akta notaris, Nomor Induk Berusaha (NIB), salinan KTP pengurus, AD/ART, hingga NPWP lembaga.
Selain itu, pemohon juga wajib melampirkan rekening lembaga, surat domisili dari kelurahan, rencana kerja, susunan pengurus dan tugasnya, serta daftar sarana prasarana. Bukti kepemilikan atau sewa tempat juga menjadi salah satu dokumen utama.
“Pemohon juga harus menyertakan bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan beserta slip pembayaran terakhir,” tambah Aspiannur.
Melalui Perizinan Digital, setiap pengajuan dapat dipantau secara real time. Layanan ini diberikan gratis dengan waktu penyelesaian maksimal 30 hari kerja.
“Setelah izin diterbitkan, pemohon wajib mengisi Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) sebelum mengunduh dokumen dari sistem,” terangnya. (*/ADV)


















