KUKAR – Unit Reskrim Polsek Muara Badak mengamankan seorang pemuda yang diduga melakukan penyalahgunaan senjata tajam (sajam), Selasa 5 Agustus 2025.
Pelaku berinisial S (26) yang berKTP asal Bone, Sulawesi dilaporkan warga karna berbuat onar di Jalan Erna Simpang Saliki RT 04, Desa Saliki, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kapolres Bontang, AKBP Widho Anriano menjelaskan, bermula anggota kepolisian dari Polsek Muara Badak, yakni Aipda Asmar bersama dua personel lainnya menerima laporan warga terkait seorang pria tak dikenal yang membuat keributan di lingkungan mereka.
Saat petugas tiba di lokasi, terduga tiba-tiba mencabut sebilah pisau sangkur dan mengacungkannya ke arah petugas sambil menantang dengan ucapan bernada provokatif “Maju Loe Berdua, Sini Lawan Satu”.
“Sempat lawan polisi, tapi akhirnya dibekukkan berserta barang buktinya,” katanya.
Pelaku dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam, Senjata Api, dan Bahan Peledak.
Ditambahkan, Kapolsek Muara Badak Iptu Danang mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan ke aparat keamanan apabila menemukan tindakan mencurigakan atau meresahkan di lingkungan.
“Kami akan terus sigap dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah hukumnya,” pungkasnya. (*/Red)