BONTANG – Melalui sistem Perizinan Digital (PD), transformasi layanan perizinan di Kota Bontang ditunjukkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) dalam pengurusan Sertifikat Standar Klinik Pemerintah.

Melalui mekanisme baru ini, proses verifikasi tak hanya berlangsung lebih cepat, tetapi juga menghadirkan standar pengawasan yang lebih detail terhadap operasional klinik pemerintah.
Kepala DPM-PTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, menuturkan, pemanfaatan PD membuat setiap persyaratan dapat diuji kelengkapannya secara sistematis.
Alur pelayanan yang terintegrasi, memungkinkan petugas melakukan pengecekan dokumen tanpa harus bergantung pada tatap muka, sekaligus meminimalisir potensi kesalahan administrasi.
“Melalui PD, semua proses lebih terpantau dan akurat,” imbuhnya, Senin (24/11/2025).
Dalam pengajuan sertifikat standar, terdapat 15 persyaratan yang menjadi acuan utama kelayakan klinik.
Mulai dari identitas pemohon, legalitas bangunan, dokumen lingkungan, hingga daftar tenaga kesehatan lengkap dengan perizinan praktik masing-masing.
Setiap berkas diwajibkan diunggah oleh pemohon secara mandiri, sehingga proses validasi berjalan transparan dan dapat diakses kapan saja melalui sistem.
Aspiannur menegaskan, penerapan PD bukan hanya bertujuan memudahkan pemohon, tetapi juga memastikan bahwa seluruh klinik pemerintah beroperasi sesuai ketentuan teknis dan pelayanan kesehatan.
“Dengan kelengkapan yang terjamin sejak awal, proses penerbitan sertifikat dapat berlangsung lebih efisien,” pungkasnya. (ADV)


















