BONTANG – Konferensi pers Polres Bontang mengungkap kasus asusila. Terduga pelaku warga Loktuan diamankan, Selasa 29 Juli 2025.
Kasus ini menjerat pelaku berinisial K (20) melakukan persetubuhan anak di bawah umur dan penggelapan sepeda motor.
Kapolres Bontang, AKBP Yudho Anriano, menjelaskan terduga pelaku dengan modus rayu koban dengan uang, namun dibalik itu juga melakukan pengancaman dengan senjata tajam.
“Korban lagi ada masalah dan lari dari rumahnya,” ungkapnya.
Lanjutnya, kejadian ini pada tanggal 25 Juni 2025 mengajak korban untuk membuka kamar penginapan dan keduanya ini tidak saling kenal hanya di kenalkan temanya.
Di mana pelaku memberikan uang Rp200 ribu ke korban agar bisa melayaninya.
“Mereka ini ketemu di rumah rekan korban, dan disitu korban cerita ada masalah dengan keluarganya,” jelasnya.
Perbuatan yang dilakukan terduga ini sebanyak dua kali. Pertama di Bontang dan keduanya di Samarinda dengan ancaman senjata tajam bahkan melakukan pemakasan kepada korban untuk minum obat hingga korban menggalami pusing.
“Waktu di Bontang pelaku kasih uang, nah di Samarinda dia melakukan pengancaman,” bebernya.
“Pelakunya sudah kami amankan dan sejumlah barang bukti,” tambahnya.
Tersangka dijerat pasal dugaan tindak pidana Kekerasan Seksual Pasal 6 UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang TPKS.
“Ancaman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (*/Ayb)