BONTANG – Anggota dan Ketua Komisi A DPRD Bontang menggelar rapat kerja membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Pembahasanya tentang Sistem Kesehatan Daerah. Rapat berlangsung di Ruang Rapat II DPRD Kota Bontang, Senin (26/5/2025).
Dalam rapat tersebut, fokus pembahasan adalah penyesuaian naskah akademik sebagai acuan penyusunan Perda, khususnya terkait perubahan regulasi yang datang dari pemerintah pusat.
Ketua Komisi A DPRD Bontang, Heri Keswanto, menjelaskan bahwa sejumlah aturan dari kementerian pusat mengalami perubahan, sehingga dokumen akademik yang digunakan untuk menyusun Raperda harus diselaraskan.
“Ada perubahan dari pusat, yang memang harus menyesuaikan dengan naskah akademik,” ucapanya.
Politisi Partai Gerindra itu, menekankan pentingnya agar Raperda yang dibahas dapat sinkron dengan regulasi nasional, sehingga nantinya tidak terjadi tumpang tindih aturan ketika diterapkan di daerah.
Menurutnya, rapat ini menjadi awal untuk membahas secara menyeluruh segala aspek yang berkaitan, mulai dari aturan teknis hingga isi naskah akademik.
“Tadi sudah dibentuk tim untuk menyusun Raperda ini, baik dari sisi aturan maupun naskah akademiknya,” jelasnya.
Tim yang dimaksud terdiri dari perwakilan DPRD, Dinas Kesehatan Kota Bontang, serta Bagian Hukum.
Heri berharap tim ini dapat bekerja maksimal agar penyusunan Raperda dapat segera rampung sesuai target waktu yang ditetapkan.
‘Kita berharap secepatnya diselesaikan,” pesannya.
Namun, Heri juga menyampaikan bahwa hasil rapat hari ini belum final.
Komisi A akan mengagendakan ulang pertemuan untuk membahas lebih rinci setiap poin penting dalam Raperda ini.
Pembahasan lanjutan tersebut dinilai penting agar setiap pasal dan ketentuan dalam Raperda benar-benar matang sebelum disahkan menjadi Perda.
“Dalam waktu dekat akan ada rapat lanjutan, supaya pembahasanya lebih matang,” pungkasnya. (**/A)