BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang kini menerapkan standar pelayanan (SP) baru untuk izin pembongkaran trotoar.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan kegiatan pekerjaan umum tidak mengganggu fasilitas umum secara sembarangan.
Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus, menyebut, izin ini penting agar ada pengawasan teknis dari instansi berwenang.
“Pembongkaran trotoar tidak boleh sembarangan. Harus ada izin karena terkait keselamatan pengguna jalan,” ujarnya, Kamis 6 November 2025.
Prosedur pengajuan dilakukan secara daring melalui sistem perizinan daerah.
“Pemohon cukup melampirkan rencana kerja, foto lokasi, dan surat pernyataan tanggung jawab,” katanya.
Idrus menegaskan, pihaknya berkoordinasi dengan Dinas PUPR untuk verifikasi lapangan.
“Semua dilakukan cepat agar kegiatan tidak tertunda,” tambahnya.
Dia mengingatkan agar pelaku usaha maupun instansi tidak menunda pengurusan izin.
“Kami siap membantu sepanjang syaratnya lengkap,” tutupnya. (*/Ayb)

















