BONTANG – Upaya pemulihan penyalahguna narkoba di Kota Bontang terus diperkuat sepanjang 2025.
Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Bontang mencatat puluhan warga telah mendapatkan layanan rehabilitasi, baik melalui rawat jalan maupun rawat inap.
Kepala BNNK Bontang, Lulyana Ramdhani, menyebutkan bahwa sebanyak 24 orang menjalani rehabilitasi rawat jalan, sedangkan lima lainnya mengikuti program rawat inap.
Ia menilai angka tersebut menunjukkan meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap layanan rehabilitasi yang disediakan negara.
“Masih banyak masyarakat yang menganggap rehabilitasi sebagai sesuatu yang menakutkan. Padahal, ini adalah bentuk pertolongan, bukan hukuman,” ujar Lulyana saat menyampaikan keterangan akhir tahun 2025, Selasa (23/12/2025).
Menurutnya, pendekatan rehabilitasi dirancang tidak hanya untuk menghentikan ketergantungan, tetapi juga membangun kembali kesiapan mental dan sosial klien.
Hal ini terlihat dari hasil pemantauan Klinik Pratama BNNK Bontang yang mencatat perkembangan positif pada klien, khususnya peserta rawat inap.
Pemulihan tidak berhenti ketika klien keluar dari klinik. Tantangan justru muncul ketika mereka kembali ke lingkungan sehari-hari,” katanya.
Karena itu, BNNK Bontang melanjutkan pendampingan melalui program pascarehabilitasi yang diikuti sedikitnya 30 orang.
Program ini difokuskan pada penguatan ketahanan diri agar klien tidak kembali terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.
Lulyana juga menyoroti peran masyarakat dalam proses pemulihan. Ia menyebut Intervensi Berbasis Masyarakat menjadi salah satu strategi yang efektif untuk menjangkau penyalahguna yang belum tersentuh layanan rehabilitasi.
“Kami melibatkan agen pemulihan di kelurahan. Melalui program ‘Tengok Tetangga’ di Loktuan, kami bisa mendekatkan layanan langsung ke masyarakat,” ucapnya.
Dia menambahkan bahwa pendekatan tersebut mendorong meningkatnya warga yang datang secara sukarela untuk melakukan pemeriksaan.
Di sisi lain, aspek penegakan hukum tetap berjalan seiring dengan upaya pemulihan. Sepanjang 2025, BNNK Bontang memproses 13 perkara melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT) bersama Polres Bontang, Kejaksaan, psikolog, dan tenaga medis.
“Asesmen terpadu sangat menentukan arah penanganan seseorang. Apakah yang bersangkutan lebih tepat direhabilitasi atau diproses sesuai ketentuan hukum,” jelas Lulyana.
Dirinya menegaskan, sinergi antara penindakan dan rehabilitasi diharapkan mampu menekan angka permintaan narkoba di Bontang.
“Jika pengguna berkurang, peredaran juga akan ikut melemah,” pungkasnya. (*/Ayb)


















