KUTIM – Satresnarkoba Polres Kutai Timur melimpahkan tersangka narkotika ke Kejaksaan Negeri Kutai Timur, Selasa, 1 Juli 2025.
Tersangka berinisial R.S. alias R (26) yang terlibat peredaran sabu di wilayah Kutim.
Kapolres Kutai Timur AKBP Chandra Hermawan melalui Kasat Resnarkoba Iptu Erwin Susanto membenarkan hal ini.
Dia mengatakan pelimpahan berlangsung di ruang kejaksaan seperti barang bukti berupa sabu-sabu.
Selain itu, alat komunikasi untuk transaksi juga disita. Tersangka dibawa ke kejaksaan untuk tahap penuntutan.
“Pelaku ditangkap minggu lalu diduga transaksi barang haram,” katanya.
Saat ini kata dia, proses hukum terus berjalan. Masyarakat diimbau aktif melapor jika menemukan peredaran narkoba.
Pihak kepolisian dan kejaksaan akan terus bekerja sama. Tujuannya menjaga Kutim tetap aman dari narkoba.
“Kami tetap kosisten menangkap para pelaku terlibat narkoba,” pungkasnya. (**/M)