KUKAR – Pria berinisial AR (26) diamankan Polres Kutai Kartanegara, diduga tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Pelaku AR seorang mahasiswa yang berdomisili di Kecamatan Kembang Janggut, kini telah diamankan pihak kepolisian.
Kapolsek Kembang Janggut AKP Dedi Supriyanto, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan orang tua korban yang resah setelah mengetahui percakapan tidak pantas antara anaknya, dengan pelaku di media sosial.
Setelah ditanya, korban akhirnya mengakui telah menjadi korban persetubuhan pada Agustus lalu.
“Begitu menerima laporan, petugas langsung bergerak cepat mengamankan pelaku dan mengumpulkan barang bukti untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya dikutip dari Polreskukar, (15/9/2025).
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban.
“Saat ini, pelaku telah ditahan di Polsek Kembang Janggut untuk menjalani pemeriksaan,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) serta Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polsek Kembang Janggut menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan seksual terhadap anak.
“Kami mengimbau orang tua lebih memperhatikan aktivitas anak, termasuk penggunaan media sosial, agar hal serupa tidak terjadi lagi,” tambahnya.
Kasus ini kini ditangani intensif oleh Unit Reskrim Polsek Kembang Janggut dan akan segera dilimpahkan ke kejaksaan setelah berkas dinyatakan lengkap.
“Kasusnya sementara kita tanggani secara intensif, kalau berkas lengkap baru dilimpahkan ke kejaksaan,” pungkasnya. (*/Red)