KUKAR – Kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam terjadi di Tenggarong Seberang pada Minggu, 8 Juni 2025 lalu.
Pelaku berinisial RH (30), warga Desa Kerta Buana. Ia menyerahkan diri ke Polsek Tenggarong Seberang.
Kapolsek IPTU Raymond Juliano William menjelaskan kronologinya.
Peristiwa terjadi di gudang makanan PT ITB KM 19.
Lokasi tepatnya di Mess PT PAMA, Desa Bhuana Jaya, sekitar pukul 10.00 WITA.
Korban adalah seorang karyawan swasta. Ia mengalami luka sabetan parang di punggung kiri. Parang yang digunakan pelaku sepanjang 75 cm.
“Awalnya korban dan pelaku berselisih di lokasi kerja,” katanya, Selasa 10 Juni 2025.
Pelaku kemudian mengayunkan parang dari belakang. Korban terluka namun berhasil melawan.
Pelaku terjatuh dan parang berhasil diamankan saksi.
Saksi juga membantu meredam situasi. Korban langsung dibawa ke klinik terdekat.
Ia juga melapor ke Polsek Tenggarong Seberang. Unit Reskrim segera turun ke TKP.
Pelaku tak lama kemudian menyerahkan diri. Kini RH sudah diperiksa secara intensif.
“Barang bukti berupa satu bilah parang diamankan,” ucapnya.
Pelaku dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12/1951. Juga Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. (***)