JAKARTA – Tiga raksasa aplikasi asal China, yakni TikTok, AliExpress, dan WeChat, dilaporkan tidak mematuhi peraturan privasi data yang berlaku di Uni Eropa. Keluhan resmi atas dugaan pelanggaran ini diajukan oleh kelompok advokasi asal Austria, None of Your Business (Noyb), yang dikenal vokal dalam isu perlindungan data.
Dalam keterangannya, pengacara perlindungan data Noyb, Kleanthi Sardeli, menyebut ketiga aplikasi tersebut telah mengumpulkan data dalam jumlah besar dari para penggunanya, namun tidak memberikan akses penuh kepada pengguna atas data mereka sebagaimana diatur dalam undang-undang privasi Uni Eropa (GDPR).
“TikTok, AliExpress, dan WeChat mengumpulkan informasi sebanyak mungkin tentang Anda, namun secara sistematis menolak memberikan akses data kepada pengguna, padahal hal itu merupakan hak yang dijamin dalam hukum Uni Eropa,” tegas Sardeli, dikutip dari Reuters, Senin (21/7/2025).
Umumnya, perusahaan teknologi yang beroperasi di Eropa menyediakan alat khusus yang memungkinkan pengguna mengakses dan mengunduh data pribadi mereka.
Namun, menurut Noyb praktik ini tidak sepenuhnya diterapkan oleh sejumlah perusahaan asal China, termasuk ketiga platform tersebut.
Menanggapi tudingan tersebut, juru bicara Tencent perusahaan induk dari WeChat menyatakan bahwa pihaknya mematuhi seluruh regulasi yang berlaku di setiap yurisdiksi tempat mereka beroperasi. Tencent juga menegaskan komitmennya dalam melindungi privasi serta keamanan data pengguna.
Sementara itu, TikTok dan AliExpress belum memberikan tanggapan resmi atas permintaan komentar yang diajukan oleh media.
Noyb sendiri bukan kali pertama menyoroti praktik pengumpulan data oleh perusahaan teknologi China. Pada Januari lalu, organisasi ini melaporkan enam perusahaan asal Tiongkok ke otoritas perlindungan data, dengan desakan untuk menghentikan pengiriman data ke China dan menjatuhkan sanksi berupa denda hingga 4 persen dari total pendapatan global.
Keluhan terbaru ini semakin menyoroti ketegangan antara kebijakan privasi Uni Eropa dan pendekatan data oleh perusahaan teknologi besar, terutama dari luar kawasan. Jika terbukti bersalah, ketiga aplikasi tersebut berpotensi menghadapi sanksi berat dari otoritas Eropa.(*/Whd)