BONTANG – Satresnarkoba Polres Bontang mengamankan dua tersangka narkoba, Rabu, 20 Agustus 2025, sekira jam 22.10 WITA.
Kedua tersangka yang diamankan adalah ML dan FS, keduanya warga Kota Bontang. Salah satunya FS sebagai Tenaga Kontrak Daerah (TKD) dan bertugas di Pos Disdamkartan Loktuan.
Kasat Narkoba Polres Bontang AKP Rihard Nixon, mengatakan, pihaknya memdapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran barang haram.
Pihaknya melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara.
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan satu bungkus plastik bening berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor/bruto 4,86 gram.
Selain itu, juga diamankan dua buah handphone yang digunakan untuk transaksi narkoba.
“Keduanya sudah kami amankan,” katanya.
Kedua tersangka mengakui bahwa sabu tersebut didapatkan melalui sistem jejak dari seseorang yang tidak dikenalnya dan berencana untuk memaketkan kembali untuk dijual kepada pembeli.
Atas perbuatannya kedua terduga dijerat dengan “Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (*/Ayb)