BONTANG – Pemkot Bontang melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2026 menjadi Rp3.799.000.
Jika disetujui, kenaikan UMK hanya sebesar Rp19.467 dari UMK 2025 yang berada di angka Rp3.780.012,66.
Usulan tersebut merupakan hasil pembahasan bersama Dewan Pengupahan Kota (DPK) Bontang dan telah disampaikan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim.
Kepala Disnaker Bontang, Asdar Ibrahim, mengatakan besaran kenaikan UMK mengacu pada rumus pengupahan nasional yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Kalau menggunakan rumus baku nasional yang diterapkan melalui provinsi, kenaikan UMK Bontang hanya sekitar Rp19.467,” kata Asdar saat dikonfirmasi, Selasa (23/12/2025).
Asdar menjelaskan, penetapan UMK kabupaten dan kota kini tidak lagi dilakukan secara terpisah. Seluruh UMK ditetapkan secara serentak oleh pemerintah provinsi dengan menggunakan formula baru.
Formula tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Dengan rumus itu, hasil perhitungan UMK Bontang berada di kisaran Rp3.799.000,” jelasnya.
Saat ini, Disnaker Bontang masih melakukan finalisasi pembahasan bersama DPK terkait penyesuaian indikator perhitungan yang sebelumnya diajukan ke Gubernur Kalimantan Timur.
Namun demikian, Asdar menegaskan penyesuaian tersebut tidak mengubah besaran UMK yang telah disepakati.
“Yang disesuaikan hanya indikator perhitungan sesuai ketentuan provinsi. Angka usulan tetap sama. Keputusan akhirnya ada di pemerintah provinsi,” pungkasnya. (*/Ayb)


















