JAKARTA – Akademisi dan ulama Indonesia, Prof. Dr. H. Nadirsyah Hosen, Ph.D., menegaskan bahwa penjarahan adalah haram.
Meskipun kata dia, dilakukan dalam konteks kemarahan publik terhadap pejabat negara, tetap merupakan tindakan haram dalam Islam.
Lewat pernyataan yang dibagikan melalui akun media sosial resminya, dikutip Minggu (31/8), Gus Nadir menyampaikan keprihatinannya atas maraknya aksi penjarahan properti milik pejabat negara oleh sekelompok warga.
Menurutnya, kemarahan rakyat tidak bisa dijadikan pembenaran untuk merampas harta orang lain.
“Kita memahami kemarahan rakyat atas arogansi sejumlah pejabat negara, namun properti, harta dan penjarahan yang dilakukan sebagian pihak itu tidak dapat dibenarkan dalam kacamata hukum Islam,” tegas Gus Nadir, yang juga dosen Fakultas Hukum di Universitas Monash, Australia.
Ia menanggapi narasi yang beredar di media sosial yang menyebut barang-barang hasil jarahan sebagai fa’i atau ghanimah (pampasan perang), dan karena itu dianggap halal.
Gus Nadir menilai klaim tersebut tidak berdasar dan menyesatkan. Dijelaskannya, fa’i adalah harta musuh yang diperoleh tanpa peperangan, seperti akibat musuh menyerah atau melarikan diri.
Namun, harta tersebut tidak dibagikan kepada individu, melainkan dimasukkan ke dalam baitul mal (kas negara) untuk kepentingan umum.
Sedangkan ghanimah hanya berlaku dalam perang syar’i dan dibagikan oleh otoritas resmi negara.
“Jarahan dari sesama warga itu bukan pampasan perang,” ujarnya.
Merujuk pada kitab Fath al-Bari, Gus Nadir mengutip pendapat para ulama yang menyatakan bahwa nahbah, mengambil harta secara terang-terangan tanpa izin adalah tindakan haram dan termasuk dosa besar.
“Ibn Abd al-Barr mengatakan nahbah tidak boleh dilakukan, sedikit atau banyak. Imam al-Nawawi juga menegaskan bahwa seluruh ulama sepakat nahbah adalah dosa besar,” katanya.
Gus Nadir mengimbau masyarakat untuk tidak melanjutkan aksi penjarahan dan mengembalikan barang-barang yang telah diambil melalui jalur hukum.
Dia juga menegaskan bahwa protes terhadap pejabat negara boleh saja dilakukan, namun harus tetap dalam koridor hukum.
“Jangan diteruskan. Jangan dinormalisasi. Mari kembalikan harta yang dijarah itu. Gak berkah,” tutupnya. (*/Red)