KUKAR – Polsek Loa Janan, Kukar mengungkap kasus pencurian di Desa Loa Duri Seberang.
Satu pelaku sudah diamankan. Dua pelaku lainnya masih buron.
Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe, menjelaskan kronologi kasus.
Kejadian bermula dari laporan warga. Korban kehilangan sejumlah besi plat timbangan milik PT. AMI.
Pencurian terjadi antara 10 hingga 14 Juli 2025. Kerugian mencapai Rp180 juta. Pelaku yang ditangkap berinisial CS, usia 29 tahun.
“Pelaku pertama sudah kami amankan,” katanya, Kamis 17 Juli 2025.
Dia adalah warga Kota Bontang, saat ditangkap, CS melawan petugas dan mencoba melarikan diri.
Pelaku menggunakan mobil Suzuki Carry Pick Up bernomor KT-8340-UN dan membawa 11 lembar besi plat hasil curian. Aksinya nyaris mencelakai petugas.
CS akhirnya ditangkap di Kelurahan Harapan Baru, Samarinda. Penangkapan dilakukan oleh Tim Garangan Unit Reskrim Polsek Loa Janan.
“Pelaku adalah residivis,” kata Kapolsek Abdillah.
Kini, CS ditahan di Mako Polsek Loa Janan dan barang bukti juga telah diamankan.
Dua pelaku lainnya masih buron, identitas mereka belum diketahui. Keduanya kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
CS dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke-4e dan 5e KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.
“Ancamanya 7 tahun penjara,” pungkasnya. (*/Red)