BONTANG – Warga Tanjung Laut inisial MT (40) diringkus di rumah kontrakannya di Kelurahan Berbas Pantai, Bontang pada Jumat malam (23/05/2025).
Penangkapan ini diduga dan merupakan hasil pengembangan dari penangkapan dan keterangan terduga Ms bin A.
Saat dilakukan penggeledahan, Tim Resnarkoba menemukan 15 bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu seberat bruto 5,62 gram.
Sabu itu disembunyikan secara rapi di dalam panci listrik dan sebuah helm hitam.
Selain sabu, 1 unit handphone, uang tunai Rp. 700.000, juga diamankan sebagai barang bukti alat komunikasi dan uang hasil penjualan sabu.
Dari keterangan terduga MT sabu itu diperolehnya dari seseorang yang hingga saat ini masih buron.
Dalam keterangannya Kapolres Bontang melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard menyampaikan terduga MT sudah diamankan berserta barang buktinya.
“Terduga pelaku sudah kami amankan, dan sabu yang diprolehnya sementara dalam penyelidikan,” pungkasnya. (**/A)