BONTANG – Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengimbau masyarakat.
Imbauan itu agar mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum memulai pembangunan rumah atau usaha.
Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus, mengatakan PBG merupakan pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang kini dikelola melalui sistem Kementerian PUPR.
“Kalau dulu izin diterbitkan langsung oleh dinas, sekarang semua melalui aplikasi pusat,” ujarnya, Senin 20 Oktober 2025.
Menurutnya, masih banyak warga yang membangun tanpa izin karena belum memahami aturan baru tersebut.
“Masyarakat di Bontang ini dinamis, tapi kesadarannya soal izin masih kurang,” jelasnya.
Ia menegaskan, pemerintah tidak mendorong pembongkaran bangunan, namun mengimbau agar semua warga memiliki legalitas bangunan.
“Kami tidak bisa membongkar tanpa keputusan pengadilan, tapi kami minta agar masyarakat mengurus izin supaya bangunannya diakui secara hukum,” tambahnya.
Idrus juga menyebut proses pengurusan kini lebih mudah karena semua berbasis digital.
“Kalau dulu manual, sekarang cukup lewat sistem dan bisa dipantau. Kami bantu pendampingan agar warga tidak bingung,” pungkasnya. (*/Ayb)