BONTANG – Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Bontang melakukan tes urine mendadak terhadap aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bontang.
Kegiatan tersebut berlangsung di Pendopo Rumah Jabatan, Kamis (18/12/2025).
Dari hasil pemeriksaan, empat ASN dinyatakan positif mengandung zat narkotika.
Tiga orang diketahui bertugas di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkartan), sementara satu lainnya merupakan pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Bontang.
Kepala BNNK Bontang, Lulyana Ramadani, mengungkapkan bahwa pemeriksaan urine ini menyasar 253 ASN dari sejumlah organisasi perangkat daerah.
“Seluruh hasil pemeriksaan akan kami laporkan kepada Pemerintah Kota Bontang untuk ditindaklanjuti,” katanya.
Ia menjelaskan, tes urine dilakukan pada empat OPD, yakni Dishub, Disdamkartan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Lulyana menyebutkan, keempat ASN yang terdeteksi positif narkotika akan menjalani asesmen di BNNK Bontang guna menentukan bentuk rehabilitasi yang sesuai.
“Asesmen ini akan menentukan apakah yang bersangkutan menjalani rehabilitasi rawat jalan atau rawat inap,” jelasnya.
Dia menambahkan, temuan dalam kegiatan pemeriksaan mendadak tersebut dikategorikan sebagai penindakan langsung.
“Karena ditemukan saat pemeriksaan berlangsung, maka masuk kategori tertangkap tangan,” ujarnya.
Meski demikian, Lulyana mengimbau ASN yang pernah terlibat penyalahgunaan narkotika agar secara sukarela melapor ke BNN untuk menjalani rehabilitasi tanpa harus melalui proses penindakan.
Menurutnya, ASN yang terjaring razia akan diproses lebih lanjut terkait disiplin kepegawaian oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
“Berbeda jika datang secara sukarela. Tidak ada sanksi disiplin karena yang bersangkutan memiliki itikad untuk berhenti,” tegasnya.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Bontang, Dasuki, menegaskan bahwa empat ASN yang dinyatakan positif tetap akan mendapatkan sanksi administratif.
“Jenis sanksinya akan ditentukan oleh BKPSDM. Yang jelas, akan ada langkah pembinaan dan penegakan aturan,” pungkasnya. (*/Ayb)


















