KUKAR – Jajaran Polsek Muara Jawa mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok investasi yang terjadi di wilayah hukumnya.
Seorang perempuan berinisial A diamankan polisi dan diduga sebagai pelaku utama.
Kapolsek Muara Jawa, IPTU I Wayan Edi Surya Puryana, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban yang masuk pada 9 Desember 2025.
“Pelaku menawarkan investasi dengan janji keuntungan hingga 50 persen. Namun saat jatuh tempo, uang korban tidak dikembalikan,” ujar Kapolsek, 26 Desember 2025.
Kasus tersebut terjadi pada Juni hingga Juli 2025 di Jalan A Yani, Kelurahan Muara Jawa Ulu, Kecamatan Muara Jawa.
Korban mentransfer dana secara bertahap melalui aplikasi perbankan dengan total kerugian pribadi mencapai Rp48,5 juta.
Dari hasil penyelidikan sementara, polisi mengungkap bahwa korban penipuan ini tidak hanya satu orang. Tercatat sekitar 51 korban dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp1.466.300.000.
Perkara ini sempat viral di media sosial sehingga pelaku melarikan diri ke luar daerah.
Tim Reskrim Polsek Muara Jawa yang dipimpin IPDA Silvester Rante Mas Pakurimba kemudian melakukan pengejaran lintas wilayah dengan melibatkan Tim Resmob Polrestabes Makassar dan Resmob Polres Paser.
“Pelaku sempat melarikan diri ke Sulawesi dan kembali ke Kalimantan Timur. Ia berhasil diamankan di wilayah Longikis, Kabupaten Paser,” jelasnya.
Saat diamankan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa bukti transfer perbankan, kartu ATM, serta satu unit telepon genggam.
Saat ini, pelaku telah dibawa ke Polsek Muara Jawa untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Kapolsek Muara Jawa mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan memastikan legalitas sebelum mengikuti investasi apa pun,” pungkasnya. (*/Red)


















