BONTANG, CUITANKALTIM.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang memusnahkan barang bukti dari 54 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, Rabu (24/6/2026).
Dari puluhan perkara tersebut, kasus narkotika masih mendominasi. Total sabu-sabu yang dimusnahkan mencapai 905,67 gram.
Kepala Kejari Bontang Benny Putra mengatakan, mayoritas perkara yang ditangani selama periode April hingga Juni 2026 berasal dari tindak pidana narkotika.
Tercatat, sebanyak 36 dari 54 perkara yang diproses merupakan kasus narkoba. Sementara sisanya berasal dari tindak pidana umum lainnya.
Menurut Benny, pemusnahan barang bukti menjadi tahapan akhir setelah perkara memperoleh putusan hukum tetap atau sudah inkrah,” ujarnya.
Selain sabu-sabu, petugas juga memusnahkan berbagai barang bukti lain yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Di antaranya 116 butir obat-obatan, 10 alat hisap atau bong, tujuh timbangan digital, 64 bundel plastik klip, dan 53 pipet atau sedotan.
Tak hanya itu, sebanyak 27 unit alat komunikasi turut dimusnahkan bersama barang bukti lain yang berdasarkan putusan pengadilan harus dihancurkan.
Benny menegaskan seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan benda terlarang yang tidak boleh kembali beredar di masyarakat.
Karena itu, proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan melibatkan sejumlah pihak terkait. “Bentuk transparansi,” katanya.
Melalui kegiatan tersebut, Kejari Bontang berharap dapat memberikan pesan bahwa barang bukti hasil tindak pidana tidak akan memiliki kesempatan untuk kembali beredar.
“Kami berharap kesadaran hukum masyarakat semakin baik,” tutupnya. (*/Niwil)















