BONTANG, CUITANKALTIM.COM – Unit II Satresnarkoba Polres Bontang kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Seorang pemuda berinisial MLA (25) diamankan petugas di rumahnya di Jalan Sawi RT 44, Kelurahan Gunung Elai, Kecamatan Bontang Utara, Jumat (19/6/2026) malam sekitar pukul 23.55 Wita.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan tersangka Sofriadil.
Dari hasil penyelidikan, sebagian barang haram tersebut diduga telah dijual kepada MLA.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan enam poket sabu dengan berat bruto sekitar 2 gram yang disimpan dalam tas hitam di atas tumpukan pakaian.
Selain itu, polisi juga menyita alat hisap (bong), pipet kaca, sedotan, timbangan digital, plastik bening, serta satu unit iPhone 11 warna biru.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano membenarkan pengungkapan tersebut.
“Ini hasil pengembangan kasus sebelumnya,” ujarnya singkat.
Tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Polres Bontang untuk proses hukum lebih lanjut. (*/Niwil)
















