BONTANG, CUITANKALTIM.COM – Pelarian MI (31), buronan kasus dugaan peredaran gelap narkotika, akhirnya berakhir.
Pria yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Satpolairud Polres Bontang itu ditangkap saat berada di sebuah bengkel di Jalan Ir H Juanda, Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan, Selasa (17/6/2026) sekitar pukul 18.00 Wita.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan tersangka.
Kapolres Bontang melalui Kasat Polair AKP Fahrudi, mengatakan, tim langsung bergerak menuju lokasi setelah memperoleh informasi tersebut.
“Begitu mendapat informasi, anggota langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan yang bersangkutan,” katanya.
Saat ditangkap, MI diketahui sedang memperbaiki sepeda motor di sebuah bengkel.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan badan dan menemukan satu unit ponsel Vivo V40 Lite warna hitam.
Tak berhenti di situ, petugas juga menggeledah rumah tersangka di kawasan Tanjung Laut Indah.
Dari lokasi tersebut, polisi menemukan satu alat hisap sabu berbahan pipet kaca dan satu buah korek api warna biru.
“Barang bukti yang ditemukan langsung diamankan untuk kepentingan penyidikan,” ujarnya.
MI sebelumnya masuk DPO dalam pengembangan kasus dugaan peredaran narkotika yang ditangani Satpolairud Polres Bontang sejak April 2026.
Kini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bontang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah Kota Bontang,” tutupnya. (*/Niwil)

















