BONTANG, CUITANKALTIM.COM – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang lakukan proses penerbitan izin non-berusaha dengan melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis sesuai bidang diajukan pemohon.
Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Sofyansyah, mengatakan tahap awal yang akan dilakukan dalam permohonan adalah proses pemeriksaan administrasi dan pemeriksaan lapangan sesuai rekomendasi teknis.
“Setalah itu, OPD teknis akan melakukan verifikasi lapangan sebelum mengeluarkan rekomendasi sebagai dasar penerbitan izin,” ujarnya, Selasa (7/7/2026).
Ia menyebut, DPMPTSP baru dapat menerbitkan izin setelah rekomendasi teknis diterima dari OPD yang berwenang. Langkah tersebut dilakukan agar seluruh persyaratan telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Sebagai contoh, permohonan pendirian sekolah akan lebih dulu ditelaah oleh OPD teknis. Setelah proses evaluasi selesai dan rekomendasi diterbitkan, barulah DPMPTSP memproses penerbitan izinnya,” jelasnya.
Sofyansyah menjelaskan saat ini layanan perizinan non-berusaha yang dikelola pemerintah telah menggunakan sistem yang terintegrasi dengan Pelayanan Digital (PD).
Dengan mencakup izin penyelenggaraan reklame, analisis dampak lalu lintas, surat keterangan penelitian, izin pengumpulan uang dan barang, hingga layanan terkait kelembagaan.
Tak hanya itu, pengajuan perizinan di bidang pendidikan non formal juga dapat dilakukan, seperti pendirian taman kanak-kanak, lembaga bimbingan belajar, rumah pintar, sanggar kegiatan belajar, maupun bentuk satuan pendidikan non formal lainnya.
Ia menambahkan selama proses pengajuan izin dilakukan berdasarkan ketentuan, pemeriksaan teknis sepenuhnya menjadi kewenangan OPD teknis, sementara DPMPTSP hanya bertugas dalam menerbitkan dokumen perizinan berdasarkan rekomendasi yang telah diajukan.
Apabila dalam pelaksanaannya terdapat kendala administratif maupun teknis, DPMPTSP akan berkoordinasi dengan OPD terkait guna mempercepat penyelesaian permasalahan tersebut.
Melalui mekanisme itu, Pemerintah Kota Bontang berkomitmen menghadirkan pelayanan perizinan non berusaha yang lebih tertata, transparan, sesuai standar teknis, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun lembaga yang mengajukan perizinan. (*/Arya)

















