KUTIM, CUITANKALTIM.COM – Unit Reskrim Polsek Sangatta Utara membekuk dua terduga pelaku pencurian kabel tembaga milik PT PLN Persero yang menyebabkan pemadaman listrik di sejumlah wilayah Sangatta.
Kedua pelaku berinisial JM (25) dan NH (25) diamankan pada Senin (29/6/2026) dini hari setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat dan pihak PLN.
Kasat Reskrim Polres Kutai Timur, AKP I Gede Wira, melalui keterangan resminya mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan adanya pemadaman listrik di Jalan Dermaga Kenyamukan pada Minggu (28/6/2026).
“Setelah menerima laporan, tim langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi,” ujarnya, saat dikonfirmasi, Kamis 2 Juli 2026.
Sekitar pukul 01.10 Wita, petugas memergoki JM berada di atas tiang listrik di Jalan Dermaga. Pelaku sempat berupaya melarikan diri, namun berhasil diamankan.
Dari hasil pengembangan, polisi kembali menangkap NH di kediamannya di kawasan Bukit Pelangi sekitar pukul 04.18 Wita.
“Hasil pemeriksaan, keduanya mengaku sudah beraksi di enam lokasi berbeda,” katanya.
Lokasi tersebut di antaranya gardu PLN di Jalan Soekarno-Hatta dan kawasan Expo. Dari aksi itu, pelaku mencuri kabel tembaga seberat 47 kilogram dengan kerugian ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.

Polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu KT 1304 RO, kabel tembaga seberat 47 kilogram, gergaji besi, pemotong besi, tang, pipa, dan sarung tangan karet.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*/Arya)
















