BONTANG, CUITANKALTIM.COM – Mekanisme perizinan saat ini telah menggunakan sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA).
Sistem tersebut diterapkan dalam memberikan kemudahan, percepatan, serta transparansi proses perizinan berusaha dengan berbasis pada tingkat resiko usaha.
Salah satunya menyangkut izin usaha untuk toko obat, yang kini tidak lagi memerlukan rekomendasi teknis dari Dinas Kesehatan (Dinkes) di tahap awal seperti pada sistem sebelumnya.
Pelaku usaha kini cukup melakukan pendaftaran registrasi melalui Nomor Induk Berusaha (NIB).
Penata Perizinan Ahli Muda Bidang Kesehatan Lingkungan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Bontang, Sofyansyah mejelaskan, aturan tersebut merupakan penyesuaian regulasi dalam sistem OSS RBA.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa meski rekomendasi teknis di Dinkes dihilangkan tetapi bukan berarti perannya di tiadakan. Verifikasi lapangan tetap dilakukan guna memastikan tokoh obat memenuhi standar yang sesuai ketentuan.
“Dia kan punya toko obat dan mau mengajukan izin. Kalau dulu harus ada rekomendasi dari Dinkes di OSS, sekarang tidak ada, cukup registrasi NIB.
Tapi ternyata tetap harus dicek untuk mengeluarkan sertifikat. Itu yang dilakukan secara manual di Dinkes karena toko obat harus bersertifikasi,” ujarnya, Rabu (1/7/2026).
Ia menyebut Saat ini berbagai fitur termasuk terkait verifikasi standar toko obat telah tersedia dalam OSS sebagai upaya untuk memastikan bahwa sarana memenuhi perizinan dan pedoman kefarmasian.
Verifikasi standar tokoh tersebut merupakan tugas Dinkes untuk melakukan penilaian dan inspeksi lapangan
“Tetapi verifikasi standar tokoh obat telah tersedia dan itu menjadi tugas Dinkes untuk melakukan penilaian dan inspeksi di lapangan,” terangnya.
Aspiannur menegaskan bahwa toko obat wajib memiliki sertifikat standar, termasuk kelengkapan seperti Surat Tanda Registrasi (STR) tenaga teknis kefarmasian.
Melalui penerapan sistem perizinan OSS RBA, sebagai bentuk kemudahan perizinan yang terus didorong tanpa mengurangi aspek pengawasan dan pemenuhan standar. (*/Arya)

















