KUTIM, CUITANKALTIM.COM – Ribuan barang bukti dari ratusan perkara di Kutai Timur dimusnahkan setelah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Mulai dari narkotika hingga senjata tajam dan barang bukti tindak pidana umum lainnya, seluruhnya dimusnahkan di halaman Kejaksaan Negeri Kutai Timur, Rabu (24/6/2026).
Kasat Reskrim Polres Kutai Timur, AKP Rangga Asprilla Fauza, turut hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti periode September 2025 hingga Juni 2026 tersebut.
Total 246 perkara tercatat dalam kegiatan itu, dengan barang bukti di antaranya 1.656,88 gram sabu, sekitar 110 butir pil double L, handphone, senjata api, senjata tajam, dodos, hingga pakaian.
Pemusnahan ini menjadi bentuk komitmen penegakan hukum agar barang bukti yang telah inkracht tidak lagi disalahgunakan.
AKP Rangga menegaskan pihaknya akan terus memperkuat sinergi lintas instansi dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di Kutim.
“Kami terus perkuat sinergi untuk menjaga kamtibmas yang kondusif di Kutim,” pungkasnya. (*/Arya)

















