BONTANG, CUITANKALTIM.COM – Kepastian tata ruang menjadi perhatian Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dalam setiap proses pengajuan.
Melalui upaya percepatan layanan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus, menyebut KKPR memiliki peran penting sebagai tahap awal, sebelum pemohon mengajukan proses perizinan lainnya.
“KKPR itu paling dasar sebelum izin lainnya keluar. Maka dari itu kita pastikan setiap rencana pembangunan tidak menyalahi rencana tata ruang,” ujarnya, Kamis (25/6/2026).
Ia menjelaskan pelayanan KKPR saat ini telah didukung melalui sistem digital yang terintegrasi, sehingga masyarakat dapat lebih mudah dalam mengetahui perkembangannya.
“Prosesnya sudah lebih mudah, transparan dan bisa dipantau secara digital,” tambahnya.
Idrus menegaskan, masyarakat yang mengajukan KKPR perlu melengkapi dokumen rencana lokasi, rencana bangunan, dan bukti kepemilikan lahan.
Setalah dokumen diterima, pihaknya akan melakukan pemeriksaaan bersama tim teknis untuk memastikan kesesuaian rencana pembangunan.
“Semua diverifikasi cepat oleh petugas teknis kami,” ujarnya.
Menurutnya, KKPR bukan hanya sebatas syarat administrasi, tetapi juga sebagai instrumen untuk menjaga perkembangan kota agar tetap tertata.
Idrus berharap masyarakat memahami bahwa KKPR bukan sekadar formalitas.
“Tujuannya agar pembangunan kota Bontang tidak keluar dari aturan tata ruang dan dapat berjalan berkelanjutan,” katanya.
Ia juga memastikan pelayanan dilakukan sesuai prosedur dan tanpa pungutan biaya tambahan diluar ketentuan resmi.
“Pasti terbuka dan berkomitmen memberikan pelayanan terbaik,” tutupnya (*/Arya)

















