BONTANG, CUITANKALTIM.COM – Pemahaman tentang syarat izin lingkungan masih kerap menjadi kendala bagi pelaku usaha.
Salah satu persoalan yang sering terjadi adalah minimnya pemahaman terkait jenis dokumen yang sesuai jenis usaha yang dimiliki.
Menyadari hal tersebut, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang terus memberikan penjelasan melalui sosialisasi.
Sofyansyah, Bidang Kesra Lingkungan DPMPTSP, menjelaskan setiap usaha memiliki kewajiban dokumen yang berbeda. Usaha dengan resiko yang lebih besar diwajibkan memiliki Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL).
Sementara, jenis usaha dengan resiko sedang dan harus memiliki UKL-UPL, dan jenis usaha resiko rendah mesti memiliki SPPL.
“Pengusaha masih seringkali tidak tahu jenis izin yang dibutuhkan sesuai dengan skala dan dampak usaha mereka. Ini yang menjadi salah satu kendala besar,” katanya, Kamis (25/6/2026).
Menurutnya, pengajuan dokumen lingkungan dilakukan melalui sistem AMDALNET yang selanjutnya akan menentukan kebutuhan dokumen sesuai jenis kegiatan usaha. Setelah itu, Dinas Lingkungan Hidup akan melakukan proses evaluasi terhadap dokumen yang diajukan.
DPMPTSP, kata Sofyansyah, memiliki peran untuk memastikan kelengkapan administrasi izin lingkungan sebelum izin usaha diterbitkan. Sementara penilaian terhadap aspek lingkungan menjadi kewenangan Instansi terkait.
Dia mengingatkan agar para pelaku usaha lebih aktif memahami kewajiban perizinan, sehingga kegiatan usaha dapat berjalan lancar sekaligus tetap memperhatikan prinsip keberlanjutan dan menjaga lingkungan.
“Setiap proses perizinan selalu kami tekankan agar usaha yang berjalan tetap memperhatikan aspek ramah lingkungan,” pungkasnya. (*/Arya)
















