KUKAR – Polsek Anggana mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang pria berinisial AA (29) dan H (40).
Kapolsek Anggana, Iptu I Komang Mahendra Putra, mengonfirmasi penangkapan tersebut dilakukan setelah adanya laporan masyarakat.
Di mana ada aktivitas transaksi narkotika yang meresahkan di kawasan Jalan Padat Karya, Desa Anggana.
“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan,” ungkap, Iptu I Komang Mahendra Putra, Rabu 8 April 2026.
Dari pengakuan AA, petugas kemudian melakukan pengembangan. AA mengaku mendapatkan kristal haram tersebut dari rekannya berinisial H.
Tak butuh waktu lama, petugas bergerak cepat menuju rumah kontrakan H di Jalan Pelabuhan, Desa Sungai Meriam.
Setelah sempat mengintai, petugas berhasil meringkus H saat dirinya baru saja tiba di kediamannya.
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti 5 poket plastik bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat kotor 1,63 gram.
Kemudian, uang tunai hasil penjualan senilai total Rp 5,1 juta, dua unit telepon genggam (Oppo F1s dan Oppo A76) dan satu bal plastik klip bening dan bungkus rokok tempat menyimpan sabu.
Kedua pelaku saat ini telah diamankan di Mapolsek Anggana untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta regulasi terkait narkotika yang berlaku. (*/Mahli)

















