BONTANG, CUITANKALTIM.COM – Proses mediasi gugatan perdata yang diajukan mantan Wali Kota Bontang, Basri Rase, di Pengadilan Negeri (PN) Bontang masih berlanjut.
Hingga dua kali agenda mediasi digelar, Basri Rase selaku penggugat belum hadir secara langsung.
Perkara yang terdaftar dengan Nomor 21/Pdt.G/2026/PN Bon tersebut saat ini masih berada pada tahap mediasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kuasa hukum tergugat, Muhammad Rifai, mengatakan pihaknya bersama tergugat prinsipal, Ali Ridha, selalu memenuhi panggilan pengadilan.
Namun, menurutnya, Basri Rase selaku penggugat prinsipal belum menghadiri dua agenda mediasi yang telah dijadwalkan hakim mediator.
“Kami telah mengikuti sidang mediasi kedua yang difasilitasi hakim mediator. Kami hadir bersama tergugat prinsipal, namun kembali penggugat prinsipal, Bapak Basri Rase, tidak hadir,” ujar Rifai.
Ia menyayangkan ketidakhadiran tersebut. Menurutnya, kehadiran para pihak secara langsung merupakan bagian penting dalam membuka peluang penyelesaian sengketa melalui musyawarah.
“Kami datang dengan itikad baik untuk mencari solusi terbaik sebelum perkara memasuki pokok persidangan,” katanya.
Rifai menjelaskan, hakim mediator kembali menjadwalkan agenda mediasi pada pekan depan dan memberikan kesempatan kepada penggugat prinsipal untuk hadir.
“Hasil mediasi menetapkan bahwa pada Rabu depan akan dilakukan pemanggilan kembali kepada Pak Basri Rase agar dapat bertemu langsung dengan Pak Ali Ridha untuk mencari solusi melalui musyawarah,” jelasnya.
Selain berharap perkara dapat diselesaikan secara damai, Rifai menegaskan pihaknya telah menyiapkan jawaban atas gugatan apabila mediasi dinyatakan gagal dan perkara berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
Ia menyatakan pihak tergugat akan mengajukan gugatan balik (rekonvensi). Menurutnya, pihaknya memiliki bukti bahwa nilai pengambilan dana oleh penggugat lebih besar dibandingkan nilai yang diklaim dalam gugatan.
Meski demikian, ia menegaskan seluruh pembuktian akan disampaikan dalam persidangan sesuai mekanisme hukum.
“Kami akan menuangkan hal tersebut dalam gugatan balik atau rekonvensi pada jawaban kami nanti. Seluruhnya akan kami buktikan dalam persidangan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.
Rifai juga mempertanyakan dasar perhitungan kerugian immateriil sebesar Rp27 miliar yang diajukan penggugat.
Meski demikian, ia menegaskan pihaknya menghormati hak penggugat untuk mengajukan tuntutan tersebut.
“Jika kerugian materiel maupun immateriel dapat dibuktikan dan diputuskan oleh hakim melalui putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka kami siap memenuhi putusan tersebut. Namun tentu proses hukumnya masih panjang,” katanya.
Di akhir keterangannya, Rifai meminta publik tidak mengaitkan perkara tersebut dengan jabatan Ali Ridha sebagai salah satu pimpinan partai politik di Kota Bontang.
“Perkara ini murni merupakan sengketa perdata atas nama pribadi maupun perusahaan dan tidak berkaitan dengan jabatan politik yang bersangkutan,” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Basri Rase yang hadir di persidangan, Ikhwan, mengatakan kliennya belum dapat menghadiri agenda mediasi karena sedang berada di Magelang.
“Pak Basri Rase sedang berada di Magelang. Begitu info terkini yang kami terima,” ujar Ikhwan.
Mediasi dijadwalkan kembali digelar pada pekan depan. Apabila upaya perdamaian tidak tercapai, perkara akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
Hingga berita ini diterbitkan, Basri Rase belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang diajukan terkait ketidakhadirannya dalam dua agenda mediasi maupun pernyataan pihak tergugat. (*/Niwil)
















