KUKAR, CUITANKALTIM.COM – Kasus dugaan korupsi pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) milik Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) akhirnya memasuki babak baru.
Perkara dengan nilai kerugian negara mencapai Rp6,8 triliun itu resmi dilimpahkan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) gabungan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dan Kejaksaan Negeri Kukar ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda.
Jaksa memecah perkara tersebut menjadi tujuh berkas atau splitsing dengan total tujuh terdakwa.
Empat di antaranya merupakan mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kukar yang menjabat pada periode berbeda, yakni HM, BH, HA, dan Ad.
Sementara tiga terdakwa lainnya berasal dari kalangan swasta, yakni BT, GT, dan DA yang merupakan petinggi JMB Group dan mengendalikan jaringan bisnis tambang.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim, Gusti Hamdani, menjelaskan para terdakwa berasal dari unsur pemerintah dan swasta.
“Ada empat orang yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas, dan ada tiga orang yang berasal dari pihak swasta,” ujar Gusti Hamdani.
Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Kalimantan Timur, dugaan korupsi tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp6.858.493.143.079,18.
Dalam upaya pemulihan kerugian negara, penyidik berhasil mengamankan uang titipan senilai Rp699,7 miliar yang kini disimpan di rekening Kejari Kukar pada Bank Mandiri Cabang Tenggarong.
Selain uang rupiah, penyidik juga menyita mata uang asing berupa Dolar Amerika Serikat, Dolar Australia, Ringgit Malaysia, Won Korea, hingga Yuan Tiongkok.
Tak berhenti di situ, berbagai aset mewah turut diamankan sebagai barang bukti. Mulai dari Lexus LX570, Hyundai Ioniq 6, Mitsubishi Pajero Sport, Hyundai Creta, perhiasan, jam tangan mewah, tas bermerek, hingga sejumlah bidang tanah.
Para terdakwa dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP dengan ancaman hukuman berat.
Kepala Kejaksaan Negeri Kukar, Tengku Firdaus, memastikan seluruh proses administrasi telah rampung dan perkara kini menunggu jadwal persidangan.
“Perkara ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Samarinda. Selanjutnya kita akan menunggu penetapan hari sidang, mungkin dalam satu atau dua minggu ke depan,” katanya. (*/Mahli)

















