BONTANG – Pengadilan Agama (PA) Bontang mencatat total 637 perkara masuk sepanjang 2025.
Rinciannya, 519 perkara gugatan dan 119 permohonan. Seperti ceraih talak yang diterimah Januari 11, Februari, 7, Maret 15, April 20, Mei 9, Juni 12, Juli 8, Agustus 9, September 7, Oktober 5, November 12, dan Desember nihil.
Kemudian, cerai talak yang dikabul 2025 pada bulan Januari 1, Februari 7, Maret 11, April 3, Mei 17, Juni 13, Juli 12, Agustus 5, Sepetember nihil, Oktober 8, November 5, dan Desember 5.
Ketua PA Bontang Nor Hasanuddin melalui Humas, Rifqi Akbari, menyebut perkara cerai masih mendominasi.
Untuk cerai talak, perkara yang diterima sepanjang tahun mencapai puluhan kasus, dengan tren fluktuatif tiap bulan.
Sementara perkara cerai talak yang dikabulkan juga bervariasi, dengan beberapa bulan tanpa putusan.
“Jumlah perkara terus bergerak setiap bulan, baik yang masuk maupun yang diputus,” ujar Rifqi singkat, saat ditemui, Jumaat 27 Maret 2026.
Selain itu, PA Bontang mencatat 81 perkara berhasil dimediasi sepanjang 2025. Untuk dispensasi kawin, terdapat 8 perkara yang diajukan.
Dalam kategori pembebanan perkara, cerai gugat tercatat sebanyak 151 perkara, sedangkan cerai talak 19 perkara.
Sementara itu, perkara prodeo (gratis) pada 2025 berjumlah 53 perkara, dengan pagu anggaran Rp6,9 juta. Adapun pada 2026, disiapkan anggaran Rp1,6 juta untuk 10 perkara.
Diketahui, data ini menunjukkan tingginya perkara rumah tangga yang ditangani PA Bontang, sekaligus upaya penyelesaian melalui mediasi yang terus dioptimalkan. (*/Niwil)

















