BONTANG – Pengadilan Agama (PA) Kota Bontang mencatat indikasi peningkatan perkara perceraian pada triwulan pertama 2026.
Berdasarkan data hingga Maret 2026, perkara yang masuk didominasi cerai gugat. Tercatat 94 perkara cerai gugat, dengan 63 perkara telah dikabulkan.
Sementara itu, cerai talak berjumlah 32 perkara, dengan 14 perkara dikabulkan. Secara keseluruhan, terdapat 126 perkara perceraian yang ditangani.
Jika tren ini berlanjut hingga akhir tahun, angka perceraian di Bontang berpotensi melampaui capaian tahun sebelumnya.
Ketua PA Bontang melalui Hakim PA, Rifqi Akbari, mengungkapkan bahwa faktor ekonomi masih menjadi penyebab utama perceraian.
Namun, muncul fenomena baru yang turut memicu konflik rumah tangga, seperti judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol).
“Faktor dominan tetap ekonomi. Lebih spesifik, dipicu judi online dan pinjaman online tanpa sepengetahuan pasangan. Selain itu, ada juga masalah tidak memiliki pekerjaan atau bekerja tetapi tidak memberikan nafkah,” ujarnya saat ditemui di Kantor PA Bontang, Jumat (27/3/2026).
Meski angka perkara cukup tinggi, Pengadilan Agama tetap mengedepankan proses mediasi untuk menekan perceraian. Namun, jika perceraian tidak dapat dihindari, pihaknya berupaya memastikan hak-hak perempuan tetap terpenuhi.
“Kami tetap melakukan mediasi. Jika perceraian tidak bisa diselamatkan, kami mengupayakan adanya kesepakatan nafkah, baik nafkah iddah maupun mut’ah,” tambahnya.
Hingga Maret 2026, tercatat 77 perkara perceraian telah dikabulkan. Dari jumlah tersebut, terdapat 63 janda dan 14 duda baru di Kota Bontang. (*/Niwil)

















