BONTANG, CUITANKALTIM.COM – Informasi dari masyarakat kembali menjadi pintu masuk pengungkapan dugaan peredaran narkotika di Kota Bontang.
Satresnarkoba Polres Bontang mengamankan seorang pria yang diduga menguasai sekaligus hendak mengedarkan sabu seberat bruto 10,22 gram di Jalan Awang Long, Kelurahan Bontang Baru.
Kasat Resnarkoba Polres Bontang, AKP Larto, menegaskan keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan bukti sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.
“Setiap informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti. Komitmen kami jelas, tidak memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di Kota Bontang,” katanya, Sabtu 17 Juli 2026.
Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita dua bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 10,22 gram.
Barang bukti itu ditemukan tersimpan di dalam saku jaket hitam yang dikenakan saat diamankan.
Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam merek Vivo yang kini menjadi bagian dari barang bukti penyidikan.
Terduga kemudian mengakui barang tersebut merupakan miliknya sehingga langsung dibawa ke Polres Bontang bersama seluruh barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
AKP Larto menegaskan penyidik masih mendalami asal-usul sabu tersebut, termasuk kemungkinan adanya jaringan yang memasok barang haram itu ke wilayah Bontang.
“Kami tidak berhenti pada penangkapan satu orang. Jaringan di belakangnya akan terus kami telusuri,” tegasnya.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, terduga diproses sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku. (*/Niwil)

















