KUTIM, CUITANKALTIM.COM – Dugaan kelalaian medis yang menyebabkan meninggalnya seorang bayi di RS Santa Elisabeth Bengalon, Kutai Timur, kini masih dalam tahap penyelidikan Polres Kutim.
Polisi masih mendalami laporan yang diajukan keluarga korban untuk mencari fakta terkait peristiwa yang terjadi pada Juni 2026 tersebut.
Dalam SP2HP tertanggal 13 Juli 2026, penyidik menyebut telah memeriksa delapan saksi, melakukan pemeriksaan post mortem, serta meminta sejumlah dokumen dari pihak rumah sakit.
Penyelidikan selanjutnya akan melibatkan pemeriksaan ahli dokter anak, ahli forensik, koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kutai Timur, hingga pelaksanaan gelar perkara.
Keluarga bayi mendapat pendampingan dari Serikat Pekerja Fairco Mandiri. Ketua Serikat Pekerja Fairco Mandiri, Ebed Sidabutar, dipercaya untuk mengawal proses hukum kasus tersebut.
Ebed mengatakan, bayi itu lahir pada 6 Juni 2026 dalam kondisi sehat. Proses persalinan, menurut dia, juga berjalan normal tanpa kendala.
Namun, pada 8 Juni 2026 sekitar pukul 10.00 Wita, bayi dimandikan oleh perawat. Setelah itu, keluarga diminta membeli susu sesuai arahan petugas rumah sakit.
Ebed menyebut, kondisi bayi berubah setelah kembali diberi susu.
“Setelah minum susu, bayi terlihat lemas,” ujarnya, Rabu 15 Juli 2026.
Tak lama kemudian, keluarga mendapat informasi bahwa bayi telah meninggal dunia sekitar pukul 11.30 Wita.
Atas kejadian tersebut, keluarga menduga terdapat kelalaian dalam pelayanan medis.
Mereka kemudian melaporkan kasus itu ke Polres Kutai Timur dengan dugaan tindak pidana kelalaian yang menyebabkan kematian.
Ebed mengungkapkan, pihak rumah sakit sempat mendatangi keluarga setelah laporan dibuat. Dalam kunjungan tersebut, rumah sakit membawa bantuan berupa sembako.
Menurut Ebed, keluarga tetap memilih melanjutkan proses hukum untuk mendapatkan kejelasan atas kejadian tersebut.
“Kami ingin proses berjalan adil,” katanya.
Keluarga juga meminta penjelasan terkait kronologi penanganan dan rekam medis bayi. Namun, permintaan tersebut belum dipenuhi pihak rumah sakit karena perkara sudah masuk proses hukum.
Sementara itu, Direktur RS Santa Elisabeth Bengalon, Suster Floresta Sitepu, belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait laporan tersebut.
“Kami akan memberikan penjelasan setelah proses hukum selesai,” ujarnya. (*/Arya)
















